SOP Pelayanan Pendampingan Konsultan Teknis

Dalam dunia usaha, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), peran konsultan teknis sangatlah penting untuk membantu meningkatkan kualitas produk, proses produksi, dan manajemen usaha secara keseluruhan. Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Mojokerto menyediakan layanan Pendampingan Konsultan Teknis yang bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM dalam mendapatkan bimbingan dan arahan dari para konsultan yang ahli di bidangnya.

Agar layanan Pendampingan Konsultan Teknis di Gedung PLUT Kota Mojokerto dapat berjalan dengan efektif dan efisien, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pendampingan Konsultan Teknis yang jelas dan terarah. Memahami SOP ini menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara, konsultan, maupun pelaku UMKM, untuk memastikan kelancaran proses pendampingan dan mencapai hasil yang optimal.

Artikel ini akan menguraikan pentingnya memahami SOP Pelayanan Pendampingan Konsultan Teknis di Gedung PLUT Kota Mojokerto, beserta manfaat-manfaat yang akan diperoleh bagi semua pihak yang terlibat.


Dasar Hukum :

    1. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 

    2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 

    3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah 

    5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah 

    6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

    7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2020 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto


      Kualifikasi Pelaksanaan :

        1. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kegiatan Konsultasi dan Pendampingan KUMKM 

        2. Memiliki kemampuan dalam pelaksanaan Konsultasi dan Pendampingan UMKM

        Peralatan dan Perlengkapan :

          Komputer/Laptop dan Peralatan Pendukung Lainnya 


            Keterkaitan :

              SOP Surat Keluar

              SOP Surat Masuk

              Pencatatan dan Pendataan :

              Disimpan sebagai data elektronik dan manual

              Peringatan :

              Jika pelaksanaan Kegiatan Konsultasi dan Pendampingan KUMKM tidak sesuai SOP maka akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan OPD


              URAIAN PROSEDUR PELAYANAN PELAYANAN PENDAMPINGAN OLEH TENAGA KONSULTAN/ PENDAMPING PLUT KUMKM PADA GEDUNG PLUT KOTA MOJOKERTO