SOP Pelayanan Diklat Workshop di Gedung PLUT
Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Mojokerto merupakan salah satu pusat pengembangan UMKM yang menyediakan berbagai layanan untuk mendukung kemajuan para pelaku usaha. Salah satu layanan yang ditawarkan adalah Diklat Workshop, yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis di berbagai bidang usaha.
Agar Diklat Workshop di Gedung PLUT Kota Mojokerto dapat berjalan dengan lancar dan terstruktur, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Diklat Workshop yang jelas dan terarah. Memahami SOP ini menjadi penting bagi semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara, instruktur, maupun peserta, untuk memastikan kelancaran proses diklat dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Artikel ini akan menguraikan pentingnya memahami SOP Pelayanan Diklat Workshop di Gedung PLUT Kota Mojokerto, beserta manfaat-manfaat yang akan diperoleh bagi semua pihak yang terlibat.
Dasar Hukum :
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2020 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto
Kualifikasi Pelaksanaan :
Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kegiatan Diklat/Workshop
Memiliki kemampuan dalam pelaksanaan pelatihan
Peralatan dan Perlengkapan :
Komputer/Laptop dan Peralatan Pendukung Lainnya
Dokumen DPA Tahun 2024
Keterkaitan :
SOP Surat Keluar
SOP Surat Masuk
SOP Pelatihan Bagi Warga Kota Mojokerto (usulan Musrenbang, usulan Pokir, WUP, dan UMKM) (WUP DAN UMKM)
Pencatatan dan Pendataan :
Disimpan sebagai data elektronik dan manual
Peringatan :
Jika pelaksanaan Kegiatan Pelatihan tidak sesuai SOP maka akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan OPD
URAIAN PROSEDUR PELAYANAN PENYELENGGARAAN DIKLAT/WORKSHOP DI GEDUNG PLUT KUMKM KOTA MOJOKERTO