Prosedur Pelatihan Bagi Warga Kota Mojokerto

Di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, termasuk di Kota Mojokerto. Untuk meningkatkan daya saing dan mendorong kemajuan UMKM, Pemerintah Kota Mojokerto menyelenggarakan berbagai pelatihan yang berfokus pada pengembangan kapasitas dan pengetahuan para pelaku usaha.

Memahami prosedur mengikuti pelatihan UMKM Kota Mojokerto menjadi langkah penting bagi para pelaku usaha untuk mengakses berbagai manfaat yang ditawarkan. Pelatihan ini tidak hanya membekali peserta dengan ilmu dan keterampilan baru, tetapi juga membuka peluang untuk networking dan kolaborasi dengan sesama pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, para pelaku usaha dapat memastikan kelancaran proses pendaftaran, seleksi, dan partisipasi dalam pelatihan. Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas tuntas prosedur pelatihan UMKM Kota Mojokerto secara standar operasional prosedur yang berlaku.


Dasar Hukum :

    UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 

      UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 

        UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

          Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah 

            Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan Menengah 

              Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2020 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto


                Kualifikasi Pelaksanaan :

                  Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kegiatan Pelatihan 

                    Memiliki kemampuan dalam pelaksanaan pelatihan

                    Peralatan dan Perlengkapan :

                      Komputer/Laptop dan Peralatan Pendukung Lainnya 

                        Dokumen DPA Tahun 2024

                        Keterkaitan :

                          SOP Surat Keluar

                          SOP Surat Masuk

                          Pencatatan dan Pendataan :

                          Disimpan sebagai data elektronik dan manual

                          Peringatan :

                          Jika pelaksanaan Kegiatan Pelatihan tidak sesuai SOP maka akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan OPD


                          URAIAN PROSEDUR PELATIHAN BAGI WARGA KOTA MOJOKERTO (usulan Musrenbang, usulan Pokir, WUP, dan UMKM) (WUP DAN UMKM)