SOP Pendaftaran Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
1. Peserta PUSYAR yang mengajukan bantuan program PUSYAR harus menyerahkan kelengkapan persyaratan yang sudah ditentukan di atas. 2. Setelah persyaratan tersebut dilengkapi dan diserahkan kepada BAZ Kota Mojokerto. 3. Setelah itu devisi pengumpulan dan pelaporan membawa berkas yang sudah dilengkapi peserta PUSYAR ke Diskoperindag Kota Mojokerto. 4. Saat berkas diperiksa Diskoperindag Kota Mojokerto maka, Diskoperindag Kota Mojokerto memelihat ulang riwayat data yang dimiliki Diskoperindag apakah peserta PUSYAR tersebut memiliki tunggakan yang belum dilunasi pada Diskoperindag Kota Mojokerto. Jika peserta PUSYAR mempunyai tunggakan maka, pengajuan bantuan tersebut tidak akan direkomendasi untuk realisasi. 5. Setelah diperiksa Diskoperindag Kota Mojokerto dan dinyatakan lolos maka, selanjutnya berkas persyaratan program PUSYAR dan surat persetujuan dari Diskoperindag diserahkan kepada BPR Syariah Kota Mojokerto bersamaan dengan surat rekomendasi dari Diskoperindag Kota Mojokerto. 6. Setelah itu BPR Syariah akan mencairkan dana yang diajuhkan peserta PUSYAR. 7. Dan BAZ Kota Mojokerto menanggung biaya margin, asuransi dan administrasinya.
Persyaratan 1. Nasabah adalah warga Pemerintah Kota Mojokerto
2. Memiliki usaha dengan aset kurang dari Rp. 250 jt