Pengurusan PIRT Kota Mojokerto
SOP Pengurusan izin PIRT di Kota Mojokerto
1. Pengajuan Permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.
2. Memenuhi persyaratan sebagai Pemilik atau penanggung jawab dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota Mojokerto.
Persyaratan
1. Foto Copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar.
3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP).
4. Foto Copy SIUP.
5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Tautan
http://disperindag.mojokertokab.go.id/?p=468