Pengurusan NIB UMKM Kota Mojokerto
SOP Pelayanan Permohonan NIB melalui OSS
1. Pemohon datang ke loket DPMPTSP untuk mengambil nomor antrian
2. Pemohon ke Petugas Front Office (FO) untuk mendapatkan informasi tentang Prosedur Permohonan Penerbitan NIB
3. Petugas FO memberikan formulir permohonan untuk diisi oleh pemohon dan memberikan penjelasan mengenai berkas persyaratan yang harus dilampirkan
4. Pemohon menyampaikan permohonan beserta berkas persyaratan ke loket FO untuk Permohonan Penerbitan NIB
5. Petugas FO melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
6. Petugas FO memberikan bantuan dan pendampingan pengisian Penerbitan NIB
7. Petugas FO membantu mencetak/mendownload penerbitan NIB
8. Pencatatan dan Pengarsipan
Persyaratan
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, CV, Firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS
3. Memiliki Email
4. Memiliki NPWP
Tautan
https://dpmptsp.mojokertokota.go.id/portal_mojokertokota/assets/files/001_SOP_Pelayanan_Permohonan_NIB_Melalui_OSS.pdf